Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-pull-down-menu-dengan.html#ixzz2b85ZyON3
Pengumuman Ujian Nasional 2014 Lulus 100% ~ Website SMA Negeri 2 Pematangsiantar sudah beralih ke www.sman2siantar.sch.id

Cairnya Tunjangan Profesi Berdasarkan Dapodik



Tahun 2013 pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPP)  akan berpedoman dari dapodik (data pokok pendidikan) tidak hanya TPP saja, pencairan dana BOS, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bantuan rehab, blok grand/DAK dan bantuan lain  juga akan berpedoman pada dapodik.
Data diperoleh dari sekolah masing-masing, maka dari itu diperlukan operator di setiap sekolah untuk melakukan proses pendataan profil sekolah, siswa, dan guru melalui aplikasi dapodik. Data yang diperoleh dari sekolah harus benar-benar akurat, bila data tidak lengkap atau tidak akurat maka akan mengakibatkan tidak cairnya jenis bantuan pemerintah termasuk TPP.
Untuk tahun 2013 ini, pencairan TPP berdasarkan data dari dapodik baru jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) untuk tingkat SMA/SMK masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Bagi mereka yang sudah memenuhi syarat, mereka berhak menerima TPP. Untuk itu setiap guru harus mempunyai email karena setelah data yang tercantum dalam dapodik itu valid, maka akan terbit SKTP (SK Tunjangan Profesi) yang dikirim melalui email masing-masing.
Diharapkan para guru mengecek kebenaran data masing-masing, apakah sudah mengisi data dengan benar. Bila data yang tercantum di dapodik belum benar, para guru bisa membetulkan data tersebut dengan membuka web P2TK dikdas.
Akhir-akhir ini para guru beramai-ramai melihat hasil verivikasi datanya. Karena dengan data tersebut P2TK akan melaksanakan programnya, sesuai kelengkapan data para guru. Dengan dapodik maka secara otomatis seorang guru dapat dinilai layak atau tidak mendapatkan tunjangan profesi/tunjangan fungsional, atau bahkan dapodik dapat menghitung persentase rasio pendidik terhadap siswa di sekolah tersebut, barangkali ada sekolah yang kelebihan guru, tidak sesuai dengan rasio, dan tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, maka bersiaplah sistem akan memvalidasinya.
Tapi, sayangnya server dapodik kadangkala eror, banyak yang mengalami kesulitan untuk mengakses dapodik sehingga para guru tidak bisa membenarkan data yang kurang valid. Hal ini membuat para guru galau karena khawatir TPP nya hangus bila data yang ada di dapodik tidak sesuai dengan data yang dikirim oleh operator sekolah karena server yang eror. Semoga server dapodik kembali bisa diakses para operator sekolah khususnya para guru, sehingga tidak banyak para guru yang menjadi korban kebijakan pemerintah. Untuk para guru selamat mengecek data masing-masing.


Pelaksanaan dan Kisi-kisi Uji Kompetensi Awal (UKA) 2013

Mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru-guru calon peserta sertifikasi kuota 2013 informasi yang berkembang sangatlah simpang siur. Oleh karena itu perlu adanya informasi tentang sertifikasi guru yang tepat sehingga guru-guru calon peserta sertifikasi kuota 2013 tidak bingung.
Pertama, Apa itu UKA ? UKA atau Uji Kompetensi Awal adalah  tes yang harus diikuti oleh calon peserta sertifikasi yang telah memilih pola PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) atau calon peserta yang mengikuti Pola Portofolio (PF) tetapi dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP). Bila peserta UKA dinyatakan belum lulus UKA maka mereka wajib mengikuti diklat pasca UKA atau mengembangkan diri secara mandiri untuk kembali mengikuti UKA di tahun berikutnya. Adapun daftar nama peserta UKA tahun 2013 dapat anda cek sergur.kemdiknas.go.id.
Kedua, UKA 2013 dilaksanakan secara Online. Pada tahun 2012 lalu, Uji Kompetensi Awal (UKA) dilaksanakan secara tertulis. Pada tahun 2013 ini akan akan perbedaan signifikan dalam pelaksanaannya, yaitu akan dilakukan secara online di sekolah-sekolah yang merupakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditentukan. Tahun 2012 lalu Uji Kompetensi Guru (UKG) dilakukan bagi guru bersertifikat (telah lulus sertifikasi), maka Uji Kompetensi Guru di tahun 2013 adalah bentuk baru dari Uji Kompetensi Awal (UKA) bagi guru calon peserta sertifikasi tahun 2013 ini.

Mendikbud: Silakan KPK Mengawasi, Kami Sangat Senang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak keberatan jika ada permintaan dari masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan anggaran Kurikulum 2013. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada KPK ini dinilai baik.

Menurut Nuh, permintaan tersebut sesuai dengan semangat pihak kementerian yang ingin menjalankan program kerja secara bersih tanpa ada embel-embel korupsi. Memang sudah sewajarnya, lanjutnya, penyelenggaraan kurikulum baru diawasi oleh berbagai pihak yang peduli pada perkembangan pendidikan di Indonesia.

"Mengenai anggaran kurikulum yang minta diawasi oleh KPK, silakan saja. Kami sangat senang dan saya sangat berterima kasih," kata Nuh di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Jumat (22/3/2013).

Ia mengungkapkan bahwa pengawasan ini dinilai perlu agar tidak ada penyimpangan yang dilakukan dalam mempersiapkan kurikulum baru. Ia menganggap permintaan ini merupakan hal yang wajar mengingat anggaran yang dialokasikan untuk persiapan hingga pelaksanaan kurikulum terbilang cukup besar yaitu sekitar Rp. 2,49 triliun.

"Kami tidak ingin ada penyimpangan. Untuk itu, kami undang untuk sama-sama mengamankan ini karena niatnya dari awal bukan untuk korupsi," ungkap Nuh.

Seperti diketahui, ICW bersama dengan Koalisi Tolak Kurikulum 2013 meminta KPK untuk memantau pengelolaan anggaran kurikulum baru yang berjumlah Rp 2,49 triliun tersebut. Pasalnya, dari total anggaran tersebut sebagian besar akan digunakan untuk pengadaan buku yang rawan diselewengkan.

Sumber : Kompas.com
 

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/PMK.07/2013
TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH
PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2013


Download : 
Permenkeu No. 41/PMK.07/2013
Lampiran Permenkeu No. 41/PMK.07/2013

_________________________________________________________________

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/PMK.07/2013

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA
DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2013


Download : 
Permenkeu No. 42/PMK.07/2013
Lampiran Permenkeu No. 42/PMK.07/2013

BERITA HARIAN:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *