Pelatihan
Implementasi Kurikulum 2013 telah selesai dilaksanakan, pemahaman
masing-masing instruktur nasional, guru inti, kepala sekolah dan guru
sasaran tidak semuanya sama. Beberapa persepsi yang berbeda mengalir di
sekolah masing-masing. Kondisi ini sedikit banyak menimbulkan beberapa
pertanyaan yang tidak bertepi dan dapat menjadi resistansi berkelanjutan
terhadap implementasi Kurikulum 2013. Dalam kesempatan ini saya mencoba
membuat resume atas beberapa pertanyaan yang berkembang selama ini,
dimana saya mulai dengan memberikan gambaran konsep inti Kurikulum 2013
diantaranya :
Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan UN 2014
Ujian
Nasional tahun ajaran 2013/2014 tidak lama lagi dan diperkirakan akan
dilaksanakan pada bulan April untuk tingkat SMA/SMK/MA dan bulan Mei
untuk tingkat SMP/MTs. Walaupun dari tahun ke tahun pelaksanaan Ujian
Nasional selalu menuai permasalahan, namun Ujian Nasional untuk tahun
ajaran 2013/2014 masih akan dilaksanakan di tingkat SMP dan SMA.
Sedangkan untuk tingkat SD mulai tahun ajaran tersebut Ujian Nasional
ditiadakan.Mulai 2014 Tunjangan Profesi Guru Jenjang SMA/SMK Melalui Dapodik
Ada
hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang mengajar di
jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK. Hal ini
disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang berbeda dalam
pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah mulai tahun
2014 akan memberlakukan penggunaan database Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik ini salah satunya akan
digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan sertifikasi.Draf Perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Beban Kerja Guru
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 berisi tentang guru yang terdiri dari IX
Bab dan 68 pasal yang ditetapkan mulai tanggal 1 Desember 2008 masuk
dalam bahan uji publik dan ada beberapa pasal yang akan direvisi. Secara
lengkap PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru bisa anda download disini.Adapum beberapa pasal yang akan mengalami perubahan secara garis besar sebagai berikut :
- Pada pasal 4, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 12, ditambahkan tentang sertifikasi guru dan pendidikan profesi guru.
- Pada pasal 15, pasal 44 tentang organisasi profesi dan definisi guru tetap.
- Pada pasal 40 tentang perlindungan hukum guru.
- Pada pasal 47, pasal 48 tentang pengembangan dan kualifikasi akademik guru.
- Pada pasal 54 tentang beban kerja guru.
- Pada pasal 58, pasal 62 tentang pengangkatan dan penempatan guru.
Secara lengkap draf perubahan PP Nomor 74 dapat anda download disini.
Semoga informasi ini dapat memberi kesejukan bagi kita sebagai pendidik dan dapat segera ditetapkan, terutama mengenai beban kerja 24 jam bagi guru-guru sertifikasi dan beberapa tugas tambahan yang tidak dapat dihitung atau ekuivalen dengan jam mengajar walikelas dan pembina ekstrakurikuler.
Sumber : http://ibnufajar75.wordpress.com
Pengurus PHBI SMA Negeri 2 Pematangsiantar
Pengurus PHBI SMA Negeri 2 Masa Bakti 2013/2014 beserta Pembina.
Langganan:
Komentar (Atom)


















