Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi
menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013
tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aturan
ini sudah bisa dinikmati oleh mahasiswa PTN yang masuk jalur SNMPTN dan
SBMPTN tahun 2013-2014.
BKT merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk operasional
program studi tertentu di PTN. Sedangkan UKT biaya yang harus dibayar
mahasiswa setelah sebagian BKT disubsidi pemerintah melalui Biaya
Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Nuh mengklaim, dengan sistem BKT/UKT ini biaya kuliah yang harus
dikeluarkan mahasiswa lebih murah. Karena biaya operasional PTN sudah
ditanggung pemerintah melalui BOPTN.
"Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip dasar, uang kuliah
yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama makin kecil,"
kata M Nuh di Kemdikbud, Senin (27/5).
Menteri asal Jawa Timur ini juga mengatakan model BKT dan UKT dengan
menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka
pengelolaannya semakin mudah.
Mendikbud menyebutkan, alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler
yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi
Bersama Masuk PTN. Kuotanya sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen lagi
untuk jalur non reguler.
“Bantuan ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Mendikbud.
Silakan Unduh:
Sumber : www.kemdikbud.go.id