Tunjangan profesi guru
non pegawai negeri sipil yang mengajar di daerah khusus dan guru sekolah
luar biasa akan disalurkan akhir Maret 2014 untuk triwulan I. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk mencairkan tunjangan guru
PNS dan jangan menahannya.
Hal itu diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh sebelum menutup Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2014, Jumat (7/3) di Jakarta.