Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2012/10/cara-membuat-pull-down-menu-dengan.html#ixzz2b85ZyON3
Pengumuman Ujian Nasional 2014 Lulus 100% ~ Website SMA Negeri 2 Pematangsiantar sudah beralih ke www.sman2siantar.sch.id

Permendikbud No 55 Tahun 2013 Tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Aturan ini sudah bisa dinikmati oleh mahasiswa PTN yang masuk jalur SNMPTN dan SBMPTN tahun 2013-2014.

BKT merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk operasional program studi tertentu di PTN. Sedangkan UKT biaya yang harus dibayar mahasiswa setelah sebagian BKT disubsidi pemerintah melalui Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Nuh mengklaim, dengan sistem BKT/UKT ini biaya kuliah yang harus dikeluarkan mahasiswa lebih murah. Karena biaya operasional PTN sudah ditanggung pemerintah melalui BOPTN.

"Penetapan BOPTN, BKT dan UKT menggunakan prinsip dasar, uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama makin kecil," kata M Nuh di Kemdikbud, Senin (27/5).

Menteri asal Jawa Timur ini juga mengatakan model BKT dan UKT dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka pengelolaannya semakin mudah.

Mendikbud menyebutkan, alokasi BOPTN diberikan bagi mahasiswa reguler yang masuk melalui jalur Seleksi Nasional Masuk PTN maupun Seleksi Bersama Masuk PTN. Kuotanya sekitar 80 persen. Sedangkan 20 persen lagi untuk jalur non reguler. “Bantuan ini akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Mendikbud.

Silakan Unduh:

Sumber : www.kemdikbud.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan pesan, kritik dan saran.

BERITA HARIAN:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *