Jakarta, Kemdikbud — Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan pencairan tunjangan guru
untuk guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan
disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan
tunjangan pada tahun 2010-2013. Mendikbud mengatakan, pencairan untuk
guru negeri sedang menunggu landasan hukum berupa peraturan menteri
keuangan (PMK).
“Untuk PNS hari ini sedang dibahas PMK-nya. Semoga segera selesai,” ujar Mendikbud saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, di Jakarta, (27/3/2014). Dengan adanya PMK itu, katanya, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali.
Mendikbud menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru tadi.
“Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya,” jelasnya.
Menteri Nuh mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK itu, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota. “Dan itu sudah kita alokasikan,” katanya.
Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemdikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014. ‘”Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhirnya alhamdulllah sekarang sudah lancar,” katanya.
Sumber : http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id/
“Untuk PNS hari ini sedang dibahas PMK-nya. Semoga segera selesai,” ujar Mendikbud saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, di Jakarta, (27/3/2014). Dengan adanya PMK itu, katanya, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa dicairkan kembali.
Mendikbud menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp 4 triliun. Dengan kondisi itu, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru tadi.
“Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya,” jelasnya.
Menteri Nuh mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK itu, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota. “Dan itu sudah kita alokasikan,” katanya.
Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru yang kerap terjadi pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemdikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014. ‘”Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhirnya alhamdulllah sekarang sudah lancar,” katanya.
Sumber : http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan, kritik dan saran.